Dalam Surat Edaran Menpan No. SE/08.A/M.PAN/5/2005 tentang Netralitas Pegawai Negeri Sipil dijelaskan bahwa PNS dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala atau wakil kepala daerah.
Jadi jelas, bukan melarang PNS berpolitik. Tetapi melarang dengan segala konsekuensi bahwa PNS tidak dibenarkan menjadi tim sukses atau tim pemenangan calon tertentu.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Posting Komentar